Saturday, November 7, 2009

Wajib Shalat Fardhu Berjamaah di Mesjid bagi laki²

    Allah Ta ala berfirman, Hanyalah yang memakmurkan mesjid  mesjid Allah ialah orang – orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian  (QS At Taubah : 9)

    Berikut beberapa dalil yang menjelaskan wajibnya mengerjakan shalat fardhu secara berjama’ah di Mesjid.

  1. Rasulullah ShallallaHu alaihi wa sallam menyuruh orang buta untuk memenuhi panggilan adzan.                                                                         Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, Telah datang kepada Nabi  seorang laki laki buta, dia berkata, Wahai Rasulullah saya tidak memiliki penuntun yang bisa menuntun saya ke mesjid’.  Orang tadi memohon kepada Rasulullah agar memberi keringanan untuknya sehingga ia shalat di rumahnya, maka beliau pun memberikan izin untuknya.  Tetapi tatkala orang itu mau pergi beliau memanggilnya dan bertanya, ‘Apakah kamu mendengar adzan shalat ?.  Dia jawab, Ya.  Beliau bersabda, Kalau begitu datangilah (panggilan shalat itu) (HR. Muslim, hadits no. 1073 pada Kitab Riyadush Shalihin)                                                                                                                         
  2. Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam mengancam membakar rumah orang – orang yang tidak memenuhi panggilan adzan.           Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah bermaksud memerintah seseorang menghadirkan kayu bakar, dan lalu aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan, kemudian aku memerintahkan seseorang mengimami manusia kemudian aku akan pergi menuju kaum laki laki (yang shalat di rumah), sehingga aku membakar rumah rumah mereka (HR. Bukhari dan Muslim, hadits no. 1075 pada Kitab Riyadush Shalihin)
  3. Jika kaum muslimin mengetahui keutamaan shalat Shubuh dan Isya secara berjamaah di Mesjid maka mereka akan mendatanginya walaupun dengan cara merangkak.                                                          Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian mengetahui keutamaan yang ada pada shalat jamaah Isya dan Shubuh niscaya kamu mendatanginya meskipun dengan merangkak (HR. Bukhari dan Muslim, hadits no. 1079 pada Kitab Riyadush Shalihin)
  4. Tidak ada shalat baginya, apabila mendengar adzan tetapi ia tidak mendatanginya, kecuali ada udzur. Dari Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mendengar adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali ia memiliki udzur/halangan” (HR. Ibnu Majah no. 793, Al Hakim I/245 dan Al Baihaqi III/174, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah no. 645)

Maka dari itu para ulama’ ahlus sunnah mewajibkan shalat fardhu secara berjama’ah di mesjid bagi setiap laki laki muslim, KECUALI UDZUR. (Fatwa Lajnah ad Da’imah no. 6706).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz juga memberikan fatwanya, “Diwajibkan atasmu shalat bersama saudaramu kaum muslimin di mesjid jika kamu mendengar adzan di tempatmu …”  (Majmu Fatawa wa Maqaalaat Mutanawwi’ah 12/36-37)

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. udzur / halangan yang telah ditetapkan oleh syariat adalah :

Dingin atau Hujan yang sangat besar. Ibnu Umar ra. berkata, “Sesungguhnya jika malam dingin dan hujan, Rasulullah  menyuruh muadzin mengucapkan, Hai manusia, shalatlah kalian dalam rumah rumah kalian ! (HR. Al Bukhari no. 666, Muslim no. 697, Abu Dawud no. 1050 dan An Nasa’i II/15)

Saat ingin makanan dihidangkan Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, “Jika makan malam salah seorang diantara kalian dihidangkan, sedangkan iqamat telah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.  Janganlah tergesa – gesa hingga ia menyelesaikan makannya” (HR. Al Bukhari no. 673, Muslim no. 459 dan Abu Dawud no. 3739)

Menahan 2 hadats Dari Aisyah ra., bahwa Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda, “Tidak sempurna shalat ketika makanan telah dihidangkan.  Tidak sempurna pula shalat orang yang menahan 2 hadats” (HR. Muslim no. 560 dan Abu Dawud no. 89

Maraji :

1. Majalah As Sunnah, Edisi 09/Tahun IX/1426 H/2005 M.
2. Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M
3. Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 2, Penyusun Imam Nawawi, Takhrij : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Duta Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua, Oktober 2004.
didapat dari tanaya jawab masalah agama :  Re: [assunnah] Awam Bertanya - Wajibnya Shalat di Mesjid
Budi Aribowo  Thu, 13 Apr 2006 07:09:47 -0700